![]() |
Ratusan buruh dari SPN Jawa Barat padati gerbang PT. Sinarup Jaya Utama dalam aksi menuntut hak mereka yang belum dibayar (foto: SPNnews) |
SIARAN PERS
SPN GELAR AKSI MASSA DI PT. SINARUP JAYA UTAMA: TUNTUT PEMENUHAN HAK PEKERJA & ANCAM TEMPUH JALUR PIDANA
Bogor, 23 Juni 2025 — Sekitar 700 massa aksi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Sinarup Jaya Utama, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Aksi ini menjadi titik awal dari rangkaian tiga hari aksi, yang akan dilanjutkan di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor dan Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada hari kedua dan ketiga.
Ratusan massa bergerak melalui konvoi motor sejak pukul 10.00 WIB dari Kantor DPC SPN Kabupaten Bogor di Jalan Mayor Oking, Cibinong. Konvoi ini menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Citeureup hingga Gunung Putri, bahkan sempat menimbulkan ketegangan dengan pengguna jalan lainnya.
Setibanya di depan pabrik, suasana menjadi emosional saat para buruh PT. Sinarup Jaya Utama menangis karena ketidakjelasan pembayaran upah, THR, dan pesangon mereka. Hal ini membangkitkan kemarahan massa aksi, sehingga sempat terjadi dorong-mendorong dengan aparat keamanan yang berjaga. Massa aksi berupaya masuk ke dalam area pabrik karena merasa keadilan mereka diabaikan.
Pertemuan (audiensi) kemudian digelar antara Pimpinan SPN Jawa Barat, Ketua-ketua DPC se-Jawa Barat, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak pengusaha, dan kurator. Namun, audiensi ini tidak menghasilkan kesepakatan.
Pihak SPN mengungkap bahwa perusahaan telah dinyatakan pailit sejak 15 Agustus 2024, namun tetap mempekerjakan buruh hingga Februari 2025 tanpa memberitahu status kepailitan. Bahkan pada Februari 2025, manajemen masih melakukan perjanjian bipartit dengan buruh terkait upah, padahal status pailit sudah berlaku. Hal ini dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap buruh.
Buruh baru mengetahui status pailit perusahaan setelah pertemuan dengan kurator pada 20 Juni 2025. Kurator menyatakan bersedia menerima tagihan terkait upah dan pesangon buruh, namun hal ini tidak menghapus indikasi tindak pidana yang dilakukan pengusaha.
Tuntutan utama SPN dalam aksi ini adalah:
* Pembayaran upah yang belum dibayar sejak Februari 2025
* Pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024 dan 2025
* Proses pailit yang tidak melibatkan serikat pekerja
Pernyataan keras disampaikan oleh para pimpinan SPN:
> Buya Fauzi (Koordinator Aksi Nasional SPN):
"Ini adalah tindakan biadab dan penipuan jahat! Pengusaha menandatangani perjanjian pailit tanpa melibatkan serikat pekerja."
> Dadan Sudiana (Ketua DPD SPN Jawa Barat):
"Tidak membayar upah, THR, dan pesangon adalah bukti nyata bahwa pengusaha telah melanggar hukum pidana!"
Aksi hari pertama ini berakhir pukul 16.00 WIB dengan kesepakatan dari seluruh pimpinan SPN untuk membawa kasus ini ke Desk Pidana Ketenagakerjaan di Mabes Polri, guna memproses secara hukum dan memenjarakan pihak pengusaha PT. Sinarup Jaya Utama atas pelanggaran hak-hak pekerja.